Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rekrutmen CPNS dan PPPK tahun 2024. Dengan total 2,3 juta formasi yang tersedia, ini adalah kesempatan besar bagi para pencari kerja. Formasi tersebut akan dialokasikan untuk berbagai posisi seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Formasi Tenaga Kesehatan
Untuk rekrutmen CPNS 2024, formasi untuk tenaga kesehatan mencapai 417.196. Jumlah ini merupakan bagian dari total 1.867.333 formasi yang dialokasikan untuk instansi daerah, yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 bagi PPPK untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Formasi Guru dan Dosen
Untuk rekrutmen CPNS 2024, formasi untuk guru dan dosen mencapai 191.787. Jumlah ini merupakan bagian dari total 429.183 formasi yang dialokasikan untuk instansi pusat, yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 PPPK.
Apa Itu PPPK?
PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah status kepegawaian di sektor pemerintahan di Indonesia. PPPK adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). PPPK memiliki perbedaan dengan PNS dari segi definisi, hak, manajemen, hingga proses seleksi. PPPK bisa dikatakan sebagai pegawai kontrak yang direkrut pemerintah untuk menjalankan tugas atau jabatan pemerintahan.
PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. PPPK akan menerima gaji atau imbalan dalam bentuk uang yang wajib dibayarkan oleh pemerintah secara adil dan layak. Pemberian gaji didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Itulah informasi terkini tentang formasi tenaga kesehatan, guru, dan dosen dalam rekrutmen CPNS 2024, serta penjelasan tentang PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang berencana mendaftar CPNS tahun ini.