Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini menerbitkan Surat Edaran Nomor SE.1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. Edaran ini berisi sejumlah ketentuan yang relevan bagi umat Muslim selama bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri.
Berikut adalah beberapa poin penting dari Surat Edaran Menag:
- Pengaturan Speaker Masjid: Edaran ini mengatur penggunaan speaker masjid selama bulan Ramadan. Menag menekankan agar volume speaker disesuaikan dengan lingkungan sekitar agar tidak mengganggu warga sekitar.
- Muatan dalam Khutbah Ramadan: Khutbah Ramadan harus memuat pesan-pesan yang relevan dengan situasi dan kondisi umat Muslim saat ini. Menag mengimbau agar khutbah mengajak pada persaudaraan, toleransi, dan kebersamaan.
- Pengawasan Terhadap Takbir Keliling: Menag mengingatkan agar takbir keliling dilakukan dengan tertib dan tidak mengganggu ketentraman warga sekitar. Pengawasan terhadap takbir keliling perlu diperketat.
- Penyelenggaraan Salat Idulfitri: Edaran ini memberikan panduan tentang penyelenggaraan salat Idulfitri. Menag menekankan agar salat Idulfitri dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat.
- Kegiatan Sosial dan Kemanusiaan: Menag mengajak umat Muslim untuk berpartisipasi dalam kegiatan sosial dan kemanusiaan selama Ramadan. Berbagi dengan sesama menjadi bagian penting dari ibadah.
Edaran ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idulfitri berjalan lancar, aman, dan bermakna. Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah dengan baik dan mendapatkan berkah di bulan suci ini. 🌙🕌