Menyambut Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah, pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan libur nasional dan cuti bersama selama 10 hari. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Libur Lebaran 2024 akan dimulai pada tanggal 6 April (Sabtu) dan berakhir pada tanggal 15 April (Senin). Rinciannya adalah sebagai berikut:
- 6 April (Sabtu)
- 7 April (Minggu)
- 8 April (Senin): Cuti Bersama Lebaran
- 9 April (Selasa): Cuti Bersama Lebaran
- 10 April (Rabu): Libur Nasional Lebaran
- 11 April (Kamis): Libur Nasional Lebaran
- 12 April (Jumat): Cuti Bersama Lebaran
- 13 April (Sabtu)
- 14 April (Minggu)
- 15 April (Senin): Cuti Bersama Lebaran
Menyambut Puasa Ramadan 1445 H
Sebelum Lebaran, umat Muslim di Indonesia akan menjalani ibadah puasa Ramadan. Menyambut bulan suci ini, pemerintah juga telah menetapkan libur dan cuti bersama. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang hari libur dan cuti bersama, ada beberapa hari libur yang bertepatan dengan awal puasa tahun ini.
Salah satunya adalah pada tanggal 11 Maret, di mana hari tersebut bersamaan dengan hari libur nasional, yakni Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946. Di tanggal tersebut, umat Islam yang mengikuti aliran Muhammadiyah akan memulai ibadah puasa. Besoknya, di tanggal 12 Maret, merupakan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946.
Dengan demikian, umat Islam di Indonesia dapat memulai puasa di bulan Ramadhan tahun ini dengan lebih khusyuk, sebab, di awal Ramadhan nanti, ada beberapa hari libur yang akan bersamaan dengan awal bulan Ramadhan.
Semoga informasi ini membantu dan selamat menjalankan ibadah puasa serta merayakan Lebaran bagi yang merayakannya.