Pada tanggal 15 Januari 2024, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menggelar demonstrasi besar-besaran di berbagai wilayah Indonesia. Demonstrasi ini dilakukan sebagai bentuk tekanan kepada pemerintah untuk mempercepat pengesahan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Kontroversi Perpanjangan Masa Jabatan
Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sorotan utama karena berpotensi mengubah lanskap politik di tingkat desa secara signifikan. APDESI, sebagai wadah yang mewadahi para kepala desa di seluruh Indonesia, menegaskan bahwa perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi hal yang penting untuk menjamin stabilitas dan kontinuitas dalam kepemimpinan desa. Mereka berargumen bahwa masa jabatan yang lebih panjang akan memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk mengimplementasikan program-program pembangunan dengan lebih efektif.
Namun, pertanyaan yang muncul adalah apakah perpanjangan masa jabatan ini benar-benar bertujuan untuk memperkuat kepemimpinan atau justru memperpanjang kekuasaan?
Argumen Pro dan Kontra
Beberapa argumen muncul untuk mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Salah satu argumen yang sering diajukan adalah terkait stabilitas politik dan kontinuitas pembangunan di tingkat desa. Seiring dengan perubahan kepemimpinan setiap 6 tahun, seringkali terjadi gangguan dalam implementasi program pembangunan yang sedang berjalan. Dengan memperpanjang masa jabatan, diharapkan kepala desa memiliki waktu yang lebih panjang untuk menyelesaikan program-program pembangunan yang sudah dimulai sebelumnya.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa untuk memperpanjang kekuasaannya. Pasal 39 UU Desa menyebutkan bahwa kepala desa menjabat selama enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga periode, baik secara berturut-turut maupun tidak. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan rotasi kepemimpinan yang sehat dan mencegah terjadinya monopoli kekuasaan di tingkat desa.
Kesimpulan
Dilema perpanjangan masa jabatan kepala desa ini menunjukkan bahwa ada kebutuhan untuk melakukan peninjauan lebih lanjut terhadap sistem kepemimpinan di tingkat desa. Apakah perpanjangan masa jabatan ini benar-benar dapat memperkuat kepemimpinan dan membantu dalam pembangunan desa, atau justru dapat dimanfaatkan untuk memperpanjang kekuasaan? Pertanyaan ini perlu menjadi bahan diskusi dan kajian lebih lanjut.