Fahri Hamzah, Wakil Ketua DPN Partai Gelora Indonesia, telah memberikan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini menjadi sorotan. Putusan tersebut, yang dikeluarkan pada 25 Mei 2023, memperpanjang periode kepemimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun.
Fahri Hamzah menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sejak diucapkan dalam sidang pleno yang terbuka untuk umum. “Artinya sejak dibacakan, putusan MK langsung berlaku,” kata Fahri.
Menurut Fahri, keberlakuan jabatan pimpinan KPK selama 5 tahun di era pimpinan KPK hari ini, dimention di dalam pertimbangan putusan 112/PUU-XX/2022. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117.
Fahri juga menekankan bahwa putusan MK derajatnya setara dengan Undang-Undang (UU). Hakim yang memutuskan perkara ini menurut dia, sangat memahami substansi dan duduk perkara yang diputuskannya.
Namun, Fahri tidak hanya berbicara tentang hukum dan politik. Dia juga berbicara tentang pentingnya persatuan dan rekonsiliasi pasca putusan MK. “Saat ini waktunya mulai menata masa depan agar bersatu kembali untuk membangun bangsa Indonesia,” kata Fahri.
Fahri juga berpesan kepada pihak yang menang di MK agar tidak terlalu gembira, begitu juga yang kalah untuk tidak larut dalam kesedihan. “Itulah yang paling penting,” tambahnya.
Dengan semangat yang sama, Fahri Hamzah mengajak semua pihak untuk tidak berkelahi karena pemilu. “Mari bersatu,” ujarnya.
Sebagai penutup, mari kita ingat pesan Fahri Hamzah: “Putusan MK final dan mengikat. Mari bersatu bangun bangsa.” Kita semua memiliki peran dalam membangun bangsa ini, dan saatnya kita bersatu untuk mencapai tujuan tersebut.