Subsidi Perumahan Murah: Pegawai Pabrik Bisa Punya Rumah Subsidi Maksimal Rp 185 Juta

budisantoza
2 Min Read
Subsidi Perumahan Murah: Pegawai Pabrik Bisa Punya Rumah Subsidi Maksimal Rp 185 Juta (Ilustrasi)

Mimpi memiliki rumah sendiri kini bukan lagi menjadi hal yang sulit bagi pegawai pabrik berkat program subsidi perumahan dari pemerintah. Dengan harga maksimal Rp 185 juta, rumah impian bisa menjadi kenyataan.

Pemerintah resmi menaikkan harga rumah subsidi dari Rp 183 juta di 2023 menjadi Rp 185 juta di 2024. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan suku bunga dan cicilan ringan.

Untuk mendapatkan rumah subsidi, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemohon. Berikut adalah beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:

  • WNI minimal usia 21 tahun atau sudah menikah, maks 65 tahun pada saat jatuh tempo kredit.
  • Maksimal penghasilan: Tidak kawin Rp 6jt, Kawin Rp 8jt.
  • Pemohon dan Pasangan tidak memiliki rumah.
  • Belum Pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.

Selain itu, ada juga beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh calon pemohon, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lainnya.

Rumah subsidi yang disediakan berupa rumah tapak (landed house) dan rumah sejahtera susun. Dalam produk KPR BTN Sejahtera yang merupakan KPR Bersubsidi skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan), suku bunga yang dikenakan adalah sebesar 5% flat, uang muka 1% dan tenor hingga 20 tahun. Selain itu, ada juga subsidi bantuan uang muka Rp 4 juta khusus untuk rumah tapak.

Program subsidi perumahan ini memberikan peluang besar bagi pegawai pabrik untuk memiliki rumah sendiri. Dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan, program ini diharapkan dapat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah impian mereka.

Share This Article