Tapera: Antara Kepercayaan dan Ketakutan Karyawan Akan Masa Depan

budisantoza
3 Min Read
Tapera: Antara Kepercayaan dan Ketakutan Karyawan Akan Masa Depan

Seiring dengan perkembangan zaman, kebutuhan akan tempat tinggal yang layak menjadi semakin penting. Di Indonesia, kepemilikan rumah masih menjadi mimpi bagi sebagian besar masyarakat. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk harga tanah yang tinggi, keterbatasan akses permodalan, dan kurangnya infrastruktur perumahan yang memadai.

Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah Indonesia merancang program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat). Tapera merupakan program simpanan yang dirancang untuk membantu masyarakat Indonesia memperoleh akses yang lebih baik ke perumahan yang layak. Program ini telah menjadi fokus utama pemerintah dalam upaya meningkatkan kepemilikan rumah dan menyediakan akses perumahan yang terjangkau bagi masyarakat.

Namun, meski tujuannya mulia, program ini tidak lepas dari pro dan kontra. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aturan potongan gaji karyawan untuk iuran Tapera. Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Menurut aturan tersebut, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja. Besaran itu dibayarkan 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja. Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran bagi para pekerja, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.

Namun, Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menegaskan bahwa iuran Tapera merupakan dana simpanan peserta, dalam hal ini pekerja, yang disetorkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Apabila masa kepesertaan berakhir, dana yang disetorkan oleh peserta, yakni pokok beserta hasil pengembangannya, akan dikembalikan.

Selain itu, Tapera juga memiliki fungsi untuk melindungi kepentingan peserta. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Meski demikian, masih ada kekhawatiran lain yang muncul, salah satunya adalah masalah transparansi pengelolaan. Transparansi pengelolaan dan manajemen risiko mutlak dibutuhkan, karena dana yang dikelola tersebut adalah milik masyarakat.

Dengan demikian, Tapera menjadi sebuah program yang di satu sisi memberikan harapan bagi masyarakat untuk memiliki rumah, namun di sisi lain juga menimbulkan kekhawatiran. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dan memberikan penjelasan yang jelas dan transparan kepada masyarakat mengenai program ini.

Akhirnya, Tapera menjadi cerminan dari dinamika masyarakat kita saat ini, antara kepercayaan dan ketakutan akan masa depan. Semoga dengan adanya program ini, mimpi masyarakat Indonesia untuk memiliki rumah dapat terwujud.

Share This Article