Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah model pembiayaan rumah dalam jangka waktu yang panjang. Program ini telah digagas oleh Pemerintahan Joko Widodo sejak tahun 2016. Tapera disebut-sebut sebagai solusi perumahan rakyat dari pemerintah, yang diharapkan dapat membantu masyarakat yang belum memiliki rumah.
Tapera mewajibkan peserta dipotong gajinya. Simpanan Tapera wajib dibayarkan Pemberi Kerja setiap bulan paling lambat pada tanggal 10. Kemudian iuran tersebut masuk ke dalam rekening dana Tapera. Aturan ini juga berlaku untuk Peserta Pekerja Mandiri.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga tergolong wajib menjadi peserta Tapera. Berapa persen potongan yang harus dibayarkan PNS/ASN hingga masuk ke rekening dana Tapera? Ini adalah pertanyaan yang sering diajukan oleh karyawan.
Namun, aturan baru mengenai gaji karyawan swasta yang dipotong sebesar 3 persen untuk simpanan Tapera menuai kontra, terutama dari karyawan swasta dengan gaji pas-pasan. Eduard (29), seorang karyawan swasta di Jakarta Selatan, merasa berat jika gajinya harus dipotong sebesar 3 persen per bulan.
“Jadi Tapera bukan solusi agar warga memiliki rumah, karena sebagian warga sudah berinisiatif membeli rumah sendiri dengan KPR,” kata Devi (31), seorang karyawan swasta di Jakarta Barat.
Dengan demikian, meskipun Tapera digadang-gadang sebagai solusi pembiayaan rumah jangka panjang di Indonesia, namun masih ada beberapa karyawan yang merasa bahwa program ini memberatkan mereka. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk terus melakukan sosialisasi dan penjelasan lebih lanjut tentang manfaat dan cara kerja Tapera agar masyarakat dapat memahaminya dengan baik.