Kebijakan Tapera: Dilema Antara Kebutuhan Masyarakat dan Stabilitas Pasar Tanah

budisantoza
3 Min Read
Kebijakan Tapera: Dilema Antara Kebutuhan Masyarakat dan Stabilitas Pasar Tanah

Kebijakan Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat, telah menjadi topik hangat di Indonesia. Program ini dirancang untuk membantu masyarakat memiliki rumah yang layak dan terjangkau. Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan dilema antara memenuhi kebutuhan masyarakat dan menjaga stabilitas pasar tanah.

Setiap orang memiliki hak dasar atas perumahan, yaitu rumah yang terjangkau dan layak huni. Masalah perumahan semakin mengemuka bukan hanya soal pertumbuhan penduduk, termasuk masifnya urbanisasi. Namun, implementasi Tapera perlu mempertimbangkan bagaimana perilaku seseorang terkait keputusan untuk memiliki rumah, tanpa menambah beban pekerja yang berpotensi menggerus daya beli.

Pemenuhan kebutuhan perumahan yang inklusif dibutuhkan di wilayah perkotaan. Dari catatan statistik yang ada, memang ada ketimpangan kepemilikan rumah antara wilayah perkotaan dan perdesaan. Pekerja di perkotaan seringkali melakukan kontrak/sewa rumah untuk memudahkan akses ke tempat kerja. Sehingga, rumah tangga di perkotaan yang kontrak/sewa rumah juga tinggi sebesar 8,03 persen, sementara di perdesaan hanya 0,89 persen.

Keputusan seseorang untuk memiliki rumah pribadi biasanya didasarkan pada kebutuhan dan preferensi, jika faktor harga tidak menjadi pertimbangan. Bisa jadi, seorang pekerja hanya memilih untuk menyewa, karena telah memiliki rumah di tempat lainnya.

Pemerintah akan memotong upah seluruh pekerja setiap tanggal 10 untuk iuran Tapera. Kebijakan baru ini dikeluarkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah tentang penyelenggaraan Tapera. Tapera digadang menjadi solusi atas permasalahan kepemilikan rumah di tanah air.

Presiden Jokowi tidak menyangkal kebijakan ini menuai pro kontra di masyarakat. Reaksi serupa juga terjadi saat pemerintah memulai kebijakan pemotongan upah untuk iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, Jokowi memastikan, program ini akan sangat bermanfaat untuk masyarakat.

BP Tapera menyediakan pembiayaan dana murah jangka panjang dalam memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta bekerja sama dengan Bank Penyalur. Peserta yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Kebijakan Tapera merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Namun, implementasi kebijakan ini harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk perilaku masyarakat dan dampaknya terhadap stabilitas pasar tanah. Dalam kesimpulan, pasar dan kebijakan pemerintah saling terkait dalam menjaga stabilitas dan keseimbangan ekonomi suatu negara.

Share This Article