Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah menjadi topik hangat di Indonesia. Kebijakan ini, yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2024, mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Konsekuensinya, pekerja dengan gaji di atas UMR akan dipungut iuran sebanyak 3% dari gaji.
Namun, kebijakan ini telah menimbulkan kontroversi. Pengamat perumahan menilai program Tapera “tidak masuk akal” untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau selama pemerintah tidak melakukan intervensi apapun terhadap penguasaan tanah, harga tanah, dan pengembangan kawasan baru.
Sebaliknya, Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera, mengeklaim Tapera penting diimplementasikan untuk menekan angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog yang dilaporkan mencapai 9,95 juta anggota keluarga.
Namun, apa dampak kebijakan ini terhadap jual beli tanah? Mari kita jelajahi lebih lanjut.
Pertama, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi harga tanah. Dengan adanya iuran Tapera, disposable income masyarakat berpotensi turun, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi konsumsi masyarakat, termasuk pembelian tanah.
Kedua, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi penguasaan tanah. Seperti yang disebutkan oleh pengamat perumahan, kebijakan ini “tidak masuk akal” selama pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap penguasaan tanah.
Ketiga, kebijakan ini berpotensi mempengaruhi pengembangan kawasan baru. Dengan adanya iuran Tapera, mungkin akan ada penurunan permintaan untuk pengembangan kawasan baru, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi harga tanah.
Namun, perlu diingat bahwa ini hanyalah potensi dampak. Untuk benar-benar memahami dampak kebijakan ini, diperlukan penelitian lebih lanjut dan data yang lebih komprehensif.
Secara keseluruhan, kebijakan Tapera adalah topik yang kompleks dan kontroversial. Meskipun ada beberapa potensi dampak negatif, juga ada argumen yang mendukung implementasinya. Yang jelas, perlu ada diskusi lebih lanjut dan penelitian lebih mendalam untuk benar-benar memahami dampak kebijakan ini terhadap jual beli tanah di Indonesia.