Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CASN) merupakan momen yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia. Pada tahun 2024, pemerintah berencana kembali membuka pengadaan calon aparatur sipil negara (CASN) mulai Juni 2024. Dalam konteks ini, penting untuk memahami persyaratan dan ketentuan pendaftaran sebelum memilih formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Untuk mendaftar, calon harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Syarat mendaftar CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Sedangkan syarat mendaftar PPPK termuat dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Beberapa dokumen wajib yang perlu diunggah sebagai syarat administrasi pendaftaran CPNS dan PPPK meliputi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kartu keluarga (KK), Akta kelahiran, Ijazah, Transkrip nilai, Pas foto terbaru, dan Daftar riwayat hidup.
Proses pendaftaran CPNS-PPPK terdiri dari beberapa tahapan seleksi. Tahapan-tahapan ini meliputi Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dan Integrasi Nilai.
Memahami persyaratan dan ketentuan pendaftaran sebelum memilih formasi PPPK dan CPNS sangat penting. Hal ini akan membantu calon mempersiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dengan baik. Selain itu, dengan memahami persyaratan dan ketentuan, calon dapat menghindari kesalahan saat mendaftar yang bisa berakibat pada penolakan aplikasi.
Dalam konteks pendaftaran PPPK dan CPNS, penting bagi calon untuk memahami persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, mereka dapat mempersiapkan diri dan dokumen yang diperlukan dengan baik, serta menghindari kesalahan yang dapat berakibat fatal. Oleh karena itu, sebelum memilih formasi PPPK dan CPNS, pastikan untuk memahami persyaratan dan ketentuan pendaftaran dengan baik.