Hak Angket DPR: Alat Efektif untuk Mengatasi Kecurangan Pemilu?

budisantoza
2 Min Read
Hak Angket DPR: Alat Pengawasan Pemerintah

Hak angket, yang merupakan bagian dari hak istimewa DPR berdasarkan UU MD3, memberikan kewenangan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu isu yang dianggap penting dan strategis. Dalam konteks Pemilu 2024, hak angket diharapkan dapat mengungkap fakta dan pelaku di balik dugaan kecurangan, sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Namun, efektivitas hak angket sebagai solusi untuk dugaan kecurangan pemilu masih dipertanyakan oleh beberapa pihak. Aisah Putri Budiatri dari PRP BRIN meragukan jika hak interpelasi dan hak angket dapat diselesaikan dalam waktu yang tersisa sebelum berakhirnya masa jabatan DPR dan pemerintahan saat ini. Selain itu, Cecep Hidayat, pengamat politik dari Universitas Indonesia, melihat bahwa soliditas partai politik di parlemen cenderung sulit untuk mendorong hak interpelasi dan angket, di tengah lobi-lobi politik yang sedang berlangsung.

Dewi Arum Nawang Wungu dari Indopolling Network berpendapat bahwa upaya politik di DPR ini tidak akan berhasil tanpa dukungan dari masyarakat. Sementara itu, KPU menegaskan bahwa mereka tidak ingin terlibat dalam usulan Hak Angket yang diajukan oleh Capres Ganjar Pranowo terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024. Anggota KPU RI, Idham Holik, berpendapat bahwa penyelesaian dugaan pelanggaran Pemilu seharusnya tidak dilakukan melalui jalur Hak Angket di DPR.

Dengan demikian, meskipun hak angket memiliki potensi untuk menjadi solusi dalam mengungkap dugaan kecurangan pemilu, namun efektivitasnya masih menjadi pertanyaan. Hal ini tergantung pada berbagai faktor, termasuk dukungan dari masyarakat dan soliditas partai politik di parlemen.

Share This Article