Hak Angket DPR: Alat Pengawasan Pemerintah

budisantoza
2 Min Read
Hak Angket DPR: Alat Pengawasan Pemerintah

Hak angket merupakan salah satu hak istimewa yang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawasi pemerintah. Hak istimewa lainnya yang dimiliki oleh DPR adalah hak interpelasi dan hak menyatakan pendapat.

Hak interpelasi memberikan wewenang kepada DPR untuk meminta penjelasan terkait kebijakan pemerintah. Sementara itu, hak menyatakan pendapat memungkinkan DPR untuk menyampaikan pandangan mereka terkait kebijakan pemerintah, menuntut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket, serta menduga adanya pelanggaran hukum oleh presiden-wakil presiden.

Hak angket sendiri adalah hak untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hak angket DPR RI diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Fungsi hak angket DPR menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah:

  1. Menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintahan, badan hukum, atau warga yang tidak memenuhi panggilan DPR setelah tiga kali pemanggilan berturut-turut tanpa alasan sah.
  3. Menyelidiki pejabat negara atau pemerintah yang mengabaikan atau tidak melaksanakan rekomendasi DPR terkait kepentingan bangsa dan negara.

Tujuan utama dari hak angket DPR ini adalah untuk mengungkap kebenaran terkait suatu permasalahan atau kebijakan yang terjadi di lingkungan pemerintah. Melalui hak angket ini, masyarakat dapat mengetahui dan memperoleh informasi yang benar serta akurat mengenai suatu isu yang sedang terjadi atau masih dalam status dugaan adanya pelanggaran.

Share This Article