Kekhawatiran Bermunculan: Surat DJP Bawa Ancaman Penyalahgunaan Data Wajib Pajak?

budisantoza
3 Min Read

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menjadi sorotan publik. Muncul kekhawatiran bahwa surat yang dikeluarkan oleh DJP dapat membawa ancaman penyalahgunaan data wajib pajak.

Penipuan yang mengatasnamakan DJP tengah marak di Indonesia beberapa hari terakhir. Penipuan ini dilakukan di berbagai saluran komunikasi, seperti e-mail, chat Whatsapp, telepon, hingga SMS. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui hal ini dan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati.

“Saya imbau ke masyarakat apabila ada pesan-pesan yang sifatnya memberikan sesuatu iming-iming atau segala macam lah terkait layanan atau sesuatu yang muncul dari DJP, caranya pastikan domain yang dipakai pajak.go.id, jangan sampai ada domain lain,” kata Suryo.

Suryo mengingatkan, masyarakat sendiri perlu hati-hati karena tautan atau file yang ditaruh penipu dalam pesan itu biasanya langsung bisa menyerap data-data korbannya. Maka, masyarakat juga perlu mengonfirmasi bila mendapat pesan mencurigakan ke DJP.

Namun, DJP tentu tidak tinggal diam dan menyerahkan kehati-hatian sepenuhnya ke masyarakat. Suryo mengaku terus berkomunikasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokri pesan-pesan ataupun tautan yang dibuat penipu.

“Kami terus kerja sama dengan Kominfo blokir akun-akun yang mengatasnamakan DJP dan dari yang kami laporkan langsung diblokir Kominfo dan kami serang kerja sama dengan aparat penegak hukum lain kami coba lapor kira-kira ada kemunkinakn akun itu menyesatkan, menipu, dengan Bareskrim Polri,” ucapnya.

Sejak awal bulan ini, DJP juga telah gencar memperingati masyarakat melalui berbagai akun media sosialnya supaya hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan otoritas pajak.

Beredar email berisi tagihan pajak mengatasnamakan DJP Kementerian Keuangan. Ketika berkas tagihan diklik, justru mengarahkan pada pemasangan aplikasi. Masyarakat taat pajak sibuk mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak kepada DJP, jelang akhir Maret 2023.

Terkait sebaran email tagihan pajak semacam itu, pihak DJP mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada. “Apabila masyarakat atau wajib pajak menemukan hal-hal yang mencurigakan atau memiliki pertanyaan dan membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengunjungi www.pajak.go.id,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti.

Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati dan memastikan kebenaran informasi yang diterima. Jangan sampai menjadi korban penipuan yang mengatasnamakan DJP. Ingat, penipuan bisa datang dari mana saja dan kapan saja. Oleh karena itu, selalu waspada dan jangan mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar.

Jadi, bagaimana menurut Anda? Apakah surat DJP ini membawa ancaman penyalahgunaan data wajib pajak? Ataukah ini hanya isu yang berlebihan? Silakan berikan pendapat Anda di kolom komentar di bawah ini.

TAGGED:
Share This Article