Manfaat dan Ketentuan Scaling Gigi BPJS Kesehatan: Panduan Lengkap untuk Peserta

budisantoza
2 Min Read

BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang menyediakan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat Indonesia. Salah satu program yang disediakan oleh BPJS Kesehatan adalah fasilitas perawatan gigi, termasuk scaling gigi atau pembersihan karang gigi.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan? Jawabannya adalah ya, BPJS Kesehatan menanggung biaya scaling gigi. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Indikasi Medis

Scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan bila ada indikasi medis. Artinya, hanya dokter gigi yang menentukan apakah pasien memerlukan scaling atau tidak. Misalnya, pasien mengalami peradangan pada gigi yang disebabkan oleh karang gigi, maka biaya scaling gigi menjadi tanggungan BPJS Kesehatan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

Fasilitas yang Menyediakan Layanan Scaling Gigi

Peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pelayanan scaling gigi di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau Fasilitas Rujukan Tingkat Lanjutan berdasarkan indikasi medis atau arahan dokter.

Ketentuan Lainnya

Layanan scaling gigi ditanggung oleh BPJS Kesehatan dalam batas maksimal satu kali selama satu tahun. Jadi, peserta BPJS Kesehatan tidak bisa melakukan scaling gigi lebih dari satu kali dalam setahun menggunakan BPJS Kesehatan.

Demikian penjelasan mengenai fasilitas scaling gigi bagi peserta BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu Anda memahami lebih jauh tentang manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan.

TAGGED:
Share This Article