Menakar Opsi Putusan MK Sengketa Pilpres 2024: Diskualifikasi atau Pilpres Ulang

budisantoza
2 Min Read

Tanggal 22 April 2024 akan menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh seluruh rakyat Indonesia. Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan terkait sengketa hasil Pilpres 2024. Dua pasangan calon presiden-wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024.

Menggugat Hasil Pilpres

Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan yang sama, yaitu membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pemilu, mengulang Pemilu tanpa Prabowo-Gibran, serta mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka menuntut pemilu ulang tanpa pasangan Prabowo-Gibran.

Menanti Putusan MK

Menjelang pengumuman putusan, berbagai spekulasi muncul. Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, mengungkapkan bocoran opsi putusan MK. Namun, prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024 tetap menjadi tanda tanya besar.

Diskualifikasi atau Pilpres Ulang?

Pilihan antara diskualifikasi atau pilpres ulang menjadi pertanyaan yang menggantung. Jika MK memutuskan untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, maka pemilu akan diulang tanpa pasangan tersebut. Namun, jika MK memutuskan untuk mengulang pilpres, maka semua pasangan calon akan kembali berkompetisi.

Kesimpulan Sidang Sengketa

Pada 16 April 2024, MK memberikan kesempatan bagi pemohon 1 dan 2 untuk menyampaikan kesimpulan. Setelah itu, MK direncanakan akan mengumumkan putusan seminggu berselang tepatnya pada 22 April 2024.

Putusan MK akan bersifat final dan masyarakat harus menerima hasilnya. Persidangan terkait gugatan sengketa Pilpres sendiri telah berjalan kurang lebih sebanyak tujuh kali.

Penutup

Dengan berbagai spekulasi dan prediksi yang beredar, rakyat Indonesia menunggu dengan penuh harap putusan MK. Apakah akan ada diskualifikasi atau pilpres ulang? Hanya waktu yang akan menjawab. Sampai saat itu, mari kita tunggu dan lihat.

Share This Article