Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuat keputusan yang mengejutkan terkait permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan 02. Dalam sidang yang berlangsung hangat, MK menolak permohonan kedua paslon tersebut.
Paslon 01 dan 03 sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024. Permohonan lain yang diajukan adalah melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Paslon nomor urut 02.
Namun, MK menilai dalil permohonan kubu 02 soal pengurangan suara Paslon 02 dan penambahan suara Paslon 01 tidak terbukti. Hakim MK menyampaikan bahwa pihak 02 sempat mengatakan ada penambahan suara pada paslon 01 dan terjadi pengurangan pada suara Paslon 02.
Namun, MK memandang perubahan dalam Situng KPU, bukan berarti ada kecurangan atau kehilangan suara pada paslon pilpres. “Bukti video yang dimaksud hanyalah narasi yang menceritakan adanya akun Facebook yang menarasikan bertambah atau hilangnya suara paslon,” kata Hakim MK.
Menurut Hakim MK, bukti ini tentu tidak cukup karena Situng bisa berubah setiap saat. Apalagi Situng tidak bisa mempengaruhi hasil pilpres secara langsung. Dalil itu kemudian dianggap tidak relevan. “Narasi tersebut sama sekali tidak menjelaskan apa pun terkait hasil akhir rekapitulasi perolehan suara masing-masing paslon. Dengan demikian dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ujar dia.
Keputusan ini tentunya menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak. Namun, satu hal yang pasti, drama politik ini telah menambah warna pada dinamika politik kita. Seperti pepatah lama, “Dalam politik, tidak ada yang abadi”. Dan sepertinya, pepatah ini sangat relevan dengan situasi saat ini.