Pakar Hukum Tata Negara: “Prediksi Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK: Apakah Gugatan Ditolak?”

budisantoza
2 Min Read

Jakarta – Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah menarik perhatian publik. Pertanyaan yang terus muncul adalah, “Bagaimana prediksi putusan MK terkait Pilpres 2024?”

Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, memberikan pandangannya terkait hal ini. Menurutnya, berdasarkan Pasal 77 UU MK, juncto Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024 ada tiga jenis.

“Saya meyakini, Mahkamah tidak akan memutuskan permohonan tidak dapat diterima, karena permohonan Paslon 01 dan 03 jelas memenuhi syarat formil untuk diputuskan pokok permohonannya,” kata Denny.

Denny Indrayana yakin tidak akan ada unsur kejutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut. Namun, ada juga yang berpendapat lain. Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini mengatakan, MK berpeluang memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

“Kalau dari proses persidangan, peluang untuk putusan itu mengarah pada PSU terkait dengan pergerakan distribusi bansos (bantuan sosial) yang menyasar titik-titik suara pasangan calon (paslon) lawan gitu,” kata Titi.

Namun, apakah prediksi ini akan menjadi kenyataan? Ataukah MK akan memberikan ‘kejutan’ dalam putusannya? Kita semua menunggu dengan napas yang terhenti.

Tetaplah bersama kami untuk mendapatkan berita terbaru dan terlengkap seputar sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. Karena seperti pepatah lama, “Hanya waktu yang akan memberi jawaban.”.

Share This Article