Jakarta – DPR telah mengesahkan revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna. Revisi UU ini kini mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas menyampaikan poin-poin perubahan itu dalam rapat paripurna yang digelar di gedung Nusantara II kompleks MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Supratman mengatakan ada 26 angka perubahan dalam revisi UU itu. “Menyampaikan hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun terkait pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri dari 26 angka perubahan,” kata Supratman.
Anggota DPR Fraksi Gerindra itu kemudian menyampaikan setidaknya ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU itu. Dia menyebut UU Desa memut ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purnatugas kepada kepala desa (kades).
Poin-Poin Penting Dalam Revisi UU Desa
Berikut ini adalah tujuh poin penting dalam revisi UU Desa:
- Penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan/atau rehabilitasi.
- Ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
- Penyisipan Pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam pilkades.
- Ketentuan Pasal 39 terkait masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan.
- Ketentuan Pasal 72 terkait sumber pendapatan desa.
- Ketentuan Pasal 118 terkait dengan ketentuan peralihan.
- Ketentuan Pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang.
Implikasi Dari Revisi UU Desa
Revisi UU Desa ini memiliki implikasi yang cukup signifikan terhadap struktur pemerintahan di tingkat desa. Dengan adanya perubahan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun, diharapkan dapat memberikan waktu yang lebih panjang bagi kepala desa untuk menerapkan program-programnya.
Selain itu, dengan adanya penambahan pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa.
Namun, perubahan ini tentunya juga menimbulkan beberapa tantangan. Misalnya, bagaimana cara memastikan bahwa kepala desa yang menjabat selama 8 tahun tersebut dapat bekerja secara efektif dan efisien.
Kesimpulan
Revisi UU Desa ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan adanya perubahan-perubahan yang diatur dalam revisi UU ini, diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi masyarakat desa.
Namun, tentunya perlu ada pemantauan dan evaluasi yang ketat terhadap implementasi dari UU ini, agar dapat memastikan bahwa tujuan dari revisi UU ini dapat tercapai.