Indonesia, negara yang dikenal sebagai produsen timah terbesar di dunia, baru-baru ini diguncang oleh skandal korupsi yang melibatkan komoditas berharga tersebut. Skandal ini bukan hanya menggemparkan publik, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 271,06 triliun.
Kerugian Negara: Sebuah Angka Fantastis
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. mencapai nominal fantastis, yakni Rp 271,06 triliun. Angka ini diperoleh dari penghitungan kerugian lingkungan akibat penambangan timah ilegal selama 2015-2022.
Guru Besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo pernah menyatakan, besaran nominal kasus korupsi timah ilegal itu hanya kerugian dari sisi kerusakan lingkungan atau kerugian perekonomian negara, belum termasuk kerugian keuangan negara.
“Total kerugian kerusakan lingkungan hidup sebesar Rp 271.069.688.018.700,” kata Bambang.
Penghitungan Kerugian: Metode dan Hasil
Bambang melakukan pemantauan di lapangan dan analisis berbasis satelit untuk menghitung besaran kerugian akibat korupsi timah ilegal sejak 2015-2022. Dari pemetaan yang dilakukan, terdapat tambang yang dibuka di wilayah IUP PT Timah Tbk., tetapi ada pula yang dibuka di luar kawasan IUP tersebut, termasuk di kawasan hutan.
Total luas tambang timah tersebut adalah 170.363,547 hektar. Dari jumlah area itu, hanya 88.900,462 hektar yang memiliki IUP. Sementara 81.462,602 hektar sisanya tidak memiliki IUP.
Bambang kemudian menghitung kerugian perekonomian negara berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
“Kerugian tersebut terbagi menjadi kerugian lingkungan ekologis, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan,” kata Bambang.
Penyidikan dan Penegakan Hukum
Hingga Kamis, sebanyak 16 tersangka telah ditetapkan atas kasus korupsi timah tersebut. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengejar pihak-pihak yang diduga menikmati hasil korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah Tbk.
Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di Bangka Belitung maupun Jakarta, sejak November lalu, uang ratusan miliar berhasil di sita.
Kesimpulan
Skandal korupsi timah ini bukan hanya menimbulkan kerugian finansial bagi negara, tetapi juga merusak lingkungan dan ekosistem di sekitarnya. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam pengelolaan sumber daya alam, dan menunjukkan pentingnya penegakan hukum yang tegas untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.