Syarat dan Cara Mendapatkan Subsidi Perumahan untuk Pekerja Pabrik

budisantoza
3 Min Read

Mendapatkan rumah sendiri adalah impian bagi setiap orang, termasuk pekerja pabrik. Namun, harga hunian yang fantastis seringkali menjadi penghalang. Untuk itu, pemerintah Indonesia mengeluarkan program rumah subsidi. Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk pekerja pabrik, agar mereka bisa memenuhi kebutuhan rumahnya.

KPR subsidi adalah kredit yang diperuntukkan masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah dalam rangka memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki. Bentuk bantuan perumahan subsidi ini dapat berupa dana murah jangka panjang, serta subsidi perolehan rumah yang diterbitkan oleh bank pelaksana.

Ada empat program yang diberdayakan oleh pemerintah, yaitu Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

FLPP adalah fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satu syarat mengikuti program FLPP atau KPR subsidi, yaitu gaji/penghasilan pokok tidak lebih dari Rp4.000.000 untuk rumah tapak & Rp7.000.000 untuk rumah sederhana susun. Selanjutnya rumah harus ditempati, tidak boleh disewakan atau dijual kembali kepada orang lain dalam kurun waktu tertentu.

Pemerintah memberikan bantuan KPR subsidi ini untuk memenuhi sebagian atau seluruh uang muka rumah. Penerima FLPP otomatis akan menerima SBUM.

Untuk mendapatkan KPR subsidi, calon debitur harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus. Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  • Berkewarganegaraan Indonesia.
  • Tercatat sebagai penduduk di 1 (satu) daerah kabupaten/kota.
  • Belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah terkait kredit/pembiayaan kepemilikan rumah, dan kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya.
  • Orang perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri.
  • Tidak memiliki rumah, memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan yang sudah ditetapkan.
  • Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  • Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Program rumah subsidi dari pemerintah Indonesia memberikan peluang bagi pekerja pabrik untuk memiliki rumah sendiri. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, pekerja pabrik dapat mengajukan KPR subsidi dan mendapatkan rumah impian mereka. Jadi, jika Anda adalah pekerja pabrik yang sedang mencari rumah, jangan ragu untuk memanfaatkan program ini. Selamat mencoba!

Share This Article