Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) merupakan sebuah inisiatif pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah layak huni dengan harga terjangkau. Program ini sangat penting mengingat harga rumah setiap tahunnya selalu meningkat. Namun, di balik harapan besar ini, ada kenyataan bahwa program ini juga menimbulkan beban bulanan bagi peserta.
Tapera dirancang oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kepemilikan rumah tinggal yang layak dan murah. Program ini menanggapi masalah sulitnya memiliki rumah pada masa sekarang ini. Berdasarkan data yang dikutip dari Lokadata, rumah tipe kecil rata-rata mengalami kenaikan (year on year) sebesar 3,4 persen selama lima tahun terakhir. Hal ini membuat harga rumah sulit dijangkau oleh masyarakat yang berpendapatan kecil dan menengah.
Meski memiliki tujuan mulia, Tapera juga menimbulkan beban bulanan bagi peserta. Setiap peserta diharuskan membayar simpanan sebesar 3 persen dari besaran gaji atau upah. Dari jumlah tersebut, 0,5 persennya ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persennya ditanggung oleh pekerja. Bagi pekerja mandiri, beban ini akan ditanggung sendiri.
Manfaat dari dana Tapera yaitu untuk pembiayaan perumahan bagi pesertanya. Pembiayaan meliputi kepemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah. Dana Tapera utamanya digunakan untuk mereka yang memiliki pendapatan rendah.
Untuk menjadi peserta Tapera, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Peserta harus minimal berusia 20 tahun, telah menikah, mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan, termasuk golongan MBR atau penghasilan maksimum Rp8 juta per bulan, dan belum memiliki rumah.
Program Tapera adalah sebuah langkah maju dalam upaya pemerintah untuk membantu masyarakat memiliki rumah layak huni. Namun, program ini juga menimbulkan beban bulanan bagi peserta. Oleh karena itu, penting bagi calon peserta untuk mempertimbangkan secara matang sebelum memutuskan untuk bergabung dalam program ini.