Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah sebuah terobosan baru dalam kebijakan perumahan di Indonesia. Kebijakan ini diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo dan mewajibkan pekerja untuk menjadi peserta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera). Namun, kebijakan ini telah menuai berbagai tanggapan dan polemik.
Tapera adalah sebuah program yang bertujuan untuk menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Program ini mewajibkan pekerja dengan gaji di atas UMR untuk membayar iuran sebanyak 3% dari gaji mereka.
Meski bertujuan baik, Tapera telah menuai kritik. Pengamat perumahan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Jehansyah Siregar, menilai bahwa Tapera “tidak masuk akal” untuk menyediakan hunian rakyat yang terjangkau selama pemerintah tidak melakukan intervensi apapun terhadap penguasaan tanah, harga tanah, dan pengembangan kawasan baru.
Kebijakan Tapera dapat berdampak signifikan terhadap pasar tanah. Tanpa intervensi pemerintah terhadap penguasaan tanah dan harga tanah, program ini dapat mempengaruhi dinamika pasar tanah.
Tapera adalah sebuah terobosan dalam kebijakan perumahan di Indonesia. Meski menuai kritik, program ini memiliki potensi untuk membantu masyarakat mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau. Namun, efektivitas program ini masih perlu ditinjau lebih lanjut, terutama terkait dampaknya terhadap pasar tanah.